Dikutip dari kitab Hujjatu Ahli Al-Sunnah wa Al-Jama'ah, Sholat tarawih menurut madzhab Ahlu Al-Sunnah wa Al-Jamaah adalah 20 rokaat. Menurut empat Madzhab, Sholat tarawih itu hukumnya Sunnah 'ain Muakkad baik untuk laki-laki maupun perempuan. Menurut Ulama' Hanabilah dan Ulama' Syafi'iyah salat tarawih berjamaah itu hukumnya Sunnah Ain. Adapun Ulama' Malikiyah berpendapat salat tarawih berjamaah itu berhukum Mandubah dan Ulama' Hanafiyah berpendapat salat tarawih berjamaah itu Sunnah Kifayah.
Para Imam tersebut menetapkan kesunnahan Sholat Tarawih berdasarkan perbuatan Nabi. Diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim bahwa sesungguhnya Rasulullah keluar tengah malam pada malam bulan Romadlon yakni tiga malam yang berbeda yaitu malam ketiga, kelima dan ke-27. Nabi sholat di masjid bersama orang-orang pada malam-malam tersebut 8 rokaat (4 salam), lalu orang-orang menyempurnakan sisa rokaat di rumah mereka (sehingga sempurna 20 rakaat) dan suara mereka (yang meneruskan sholat mereka di rumah) terdengar seperti suara kerumunan lebah.
Dari sini jelaslah bahwa Nabi Muhammad menyunnahkan sholat Tarawih berjamaah kepada mereka tetapi nabi Muhammad tidak Berjamaah dengan mereka 20 rokaat seperti budaya yang berlaku pada masa sahabat dan setelahnya hingga sekarang. Disebutkan dalam sebagian riwayat bahwa Nabi tidak keluar bersama para sahabat karena takut sholat Tarawih akan diwajibkan kepada mereka.
Kesimpulannya, bilangan rakaat tarawih bukan hanya 8 rakaat dengan dalil para Shahabat menyempurnakan bilangan Tarawih di rumah mereka. Hal ini didukung oleh perilaku Sayyidina Umar yang menunjukkan bahwa bilangan sholat Tarawih adalah 20 rakaat, yakni beliau menghimbau orang-orang untuk menyempurnakan sholat Tarawih hingga 20 rokaat di masjid, dan para sahabat pun sepakat atas hal tersebut, dan tak ada satupun Khulafaur Rasyidin setelah Sayyidina Umar yang memperselisihkan hal itu, dan para Khulafaur Rasyidin itu konsisten mengerjakan salat Tarawih 20 rakaat secara berjamaah.
Jadi, bagi yang melakukan sholat Tarawih 8 raka'at maka hal tersebut adalah yang dilakukan Rasulullah bersama para Sahabat di Masjid, dan memang tidak diketahui bahwa Rasulullah menyempurnakan Tarawih sampai 20 raka'at atau tidak ketika beliau sudah pulang. Nabi pun tidak melarang para Sahabat untuk menyempurnakan bilangan sholat Tarawih.
"علَيْكُم بِسُنَّتِيْ وسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّنَ عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ"
"Ikutilah Sunnahku dan Sunnah Khulafa' Ar-Rasyidin yang mendapat petunjuk, maka gigitlah dengan gigi geraham!! (jadikanlah pedoman) "
"ٱِقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ من بَعْدِيْ أَبِي بَكْرٍ وَ عُمَرَ"
"Ikutilah 2 orang setelah Aku, yaitu Abu Bakar dan Umar"
(الحديثان الشريفان)