Dalam khazanah keilmuan Islam, para ulama membagi ilmu menjadi dua kategori besar: ilmu mahmudah (terpuji) dan ilmu madhmumah (tercela). Ilmu mahmudah adalah ilmu yang dianjurkan bahkan diwajibkan untuk dipelajari karena membawa manusia pada kebaikan dan keselamatan. Sebaliknya, ilmu madhmumah adalah ilmu yang terlarang untuk diamalkan karena berpotensi menjerumuskan pada kerusakan. Nah, poinnya di sini bukan sekadar belajar atau tidak belajar, tapi soal arah dan dampaknya.
Dalam konteks kewajiban, mempelajari ilmu mahmudah terbagi menjadi dua:
1. Fardhu ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dipenuhi setiap individu Muslim.
2. Fardhu kifayah, yaitu kewajiban kolektif; jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain.
Hal ini berangkat dari hadis Nabi:
طلب “العلم” فريضة على كل مسلم (وقيل: ومسلمة)
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim (dan Muslimah).”
Perhatikan frasa al-‘ilm (العلم). Huruf “al” di situ bukan sekadar pemanis. Ia berfungsi seperti “the” dalam bahasa Inggris—menunjukkan sesuatu yang spesifik. Jadi maknanya bukan “mencari ilmu (apa saja) itu wajib”, tapi “mencari ilmu tertentu itu wajib”.
Contohnya sederhana. Kata kitab (كتاب) berarti buku secara umum. Tapi dalam konteks ilmu nahwu, al-Kitab (الكتاب) langsung merujuk pada karya monumental Sibawayh yang berjudul Al-Kitab. Sama seperti kata “boxer” yang berarti petinju secara umum, tetapi “The Boxer” akan langsung mengingatkan kita pada legenda dunia, Muhammad Ali.
Artinya, yang diwajibkan itu bukan semua cabang ilmu tanpa batas. Kalau semua wajib dipelajari sekaligus, ya auto burnout sebelum khatam. Para ulama memahami hadis ini sesuai dengan bidang keilmuan (fan) masing-masing, karena kewajiban ilmu itu kontekstual dan proporsional.
Menurut Al-Ghazali dalam Ihya Ulum al-Din, ilmu yang wajib dipelajari dibagi menjadi dua kategori besar:
1. Ilmu Mukasyafah (مكاشفة)
Yaitu ilmu yang bertujuan membuka tabir pengetahuan dan memperdalam pemahaman batin, tetapi tidak memiliki implikasi praktis langsung dalam amal sehari-hari. Sifatnya lebih teoretis dan kontemplatif. Contohnya pembahasan sufistik-filosofis dalam Misykat al-Anwar.
2. Ilmu Muamalah (معاملة)
Yaitu ilmu yang harus diketahui untuk diamalkan. Ini ilmu praktis—langsung berkaitan dengan bagaimana seseorang bersikap, bertindak, dan menjaga diri. Nah, yang dimaksud “al-‘ilm” dalam hadis tadi, menurut Al-Ghazali, adalah ilmu jenis ini.
Ilmu muamalah sendiri terbagi dalam tiga ranah utama:
1. Terkait i‘tiqad (اعتقاد) – urusan keyakinan dan cara pandang.
2. Terkait fi‘l (فعل) – urusan tindakan yang harus dilakukan.
3. Terkait tark (ترك) – urusan perbuatan yang harus ditinggalkan.
Ketiganya wajib dipelajari. Tapi kapan? Jawabannya: ketika kebutuhan itu datang.
1. Dalam Ranah I‘tiqad (Keyakinan)
Misalnya ada seseorang yang hendak masuk Islam. Kewajiban pertamanya adalah memahami dan mengucapkan syahadat. Ia tidak harus langsung mendalami hakikat teologis syahadat secara filosofis. Step by step.
Setelah itu, jika masuk waktu Zuhur, ia wajib mempelajari tata cara salat Zuhur. Meski belum hafal seluruh bacaan, ia harus tahu praktik dasarnya.
Contoh lain, ketika muncul perdebatan akidah yang berpotensi menggoyahkan iman—seperti gelombang Islamofobia pasca peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat—maka mempelajari akidah untuk membentengi keyakinan menjadi fardhu ‘ain. Beberapa penulis seperti Robert Spencer bahkan menggugat aspek historisitas Nabi Muhammad dan lokasi Ka'bah. Dalam situasi seperti itu, belajar akidah bukan opsi, tapi kebutuhan.
Di era digital, memahami peta ideologi dan wacana global juga jadi bagian dari menjaga iman. Intinya:
العلم بكيفية العمل الواجب
Ilmu tentang bagaimana melaksanakan kewajiban.
2. Dalam Ranah Fi‘l (Tindakan)
Belajar manasik haji tidak wajib bagi semua orang. Yang wajib mempelajarinya adalah mereka yang sudah mampu dan akan berangkat haji. Bagi mereka, hukumnya fardhu ‘ain. Bagi yang belum mampu, belum menjadi kewajiban pribadi.
3. Dalam Ranah Tark (Meninggalkan)
Jika seseorang hidup di lingkungan yang permisif terhadap zina, judi, atau mabuk, maka ia wajib mengetahui hukum dan bahaya perbuatan tersebut agar mampu menjauhinya.
Namun jika ia berada di lingkungan yang sangat terjaga—misalnya di pesantren dengan akses terbatas—maka mempelajari detail kasus tersebut belum menjadi kewajiban mendesak. Tapi begitu ia keluar dan menghadapi realitas itu, kewajiban belajar muncul.
Kesimpulannya, kewajiban menuntut ilmu dalam hadis bukan berarti semua ilmu harus dipelajari sekaligus. Yang dimaksud adalah ilmu muamalah yang relevan dengan kondisi yang sedang dihadapi—dalam istilah sebagian ulama disebut ‘ilm al-hal (ilmu sesuai keadaan).
Belajar itu harus presisi. Menjelang Ramadan, yang diprioritaskan adalah fikih puasa. Yang lain tetap baik dipelajari, tapi sifatnya pelengkap. Jadi bukan anti ilmu lain, tapi tahu prioritas. Karena kalau semua mau dipelajari dalam satu waktu, bukan jadi alim—yang ada malah kewalahan sendiri.
Lalu muncul pertanyaan: apakah dengan demikian kita tidak perlu mempelajari ilmu lain yang belum ada kaitannya dengan kondisi yang sedang kita hadapi?
Eits, jangan buru-buru tarik kesimpulan. Slow dulu, jangan langsung gaspol. Memahami karya ulama—terutama Al-Ghazali—itu harus bertahap dan utuh. Kalau tidak, rawan salah paham. Ibarat membaca utas panjang di media sosial, tapi yang dibaca cuma satu postingan, lalu langsung berkomentar seolah sudah memahami keseluruhan. Ujung-ujungnya? Salah konteks, debat kusir, bahkan “twitwar” versi klasik.
Kurang lebih seperti itu yang sering terjadi pada pembacaan terhadap Ihya Ulum al-Din. Kitab ini terdiri dari 40 kitab (bagian) dengan tema dan subtema yang saling terhubung. Misalnya pada juz ketiga terdapat pembahasan tentang dzamm ad-dunya (ذم الدنيا), yaitu kritik terhadap sikap berlebihan terhadap dunia. Kalau seseorang hanya membaca bagian itu saja tanpa melihat keseluruhan kerangka berpikir Al-Ghazali, bisa saja ia menyimpulkan bahwa Al-Ghazali anti-dunia dan menjadi penyebab kemunduran umat. Padahal, beliau juga membahas adab bekerja, etika muamalah, bahkan pentingnya keseimbangan hidup. Jadi, memahami karya besar itu tidak bisa sepotong-sepotong. Harus komprehensif.
Karena itu, yang dimaksud fardhu ‘ain dalam ṭalab al-‘ilm adalah ilmu yang spesifik, kontekstual, dan termasuk kategori ilmu muamalah, bukan mukasyafah. Ia berkaitan langsung dengan kebutuhan aktual seseorang. Adapun pembahasan yang lebih rinci dan mendalam biasanya masuk wilayah fardhu kifayah—cukup dipelajari oleh sebagian orang yang memang mendalami bidang tersebut.
Para ulama menekankan bahwa belajar harus presisi. Menjelang Ramadan, misalnya, yang diprioritaskan adalah ilmu seputar rukyatul hilal, hisab, dan fikih puasa. Itu yang urgent. Sementara tema-tema lain tetap penting, tetapi sifatnya pelengkap.
Contoh pelengkap (yang tetap krusial dalam pembinaan diri) adalah pembahasan tentang penyakit hati yang merusak jiwa, yang dalam Ihya disebut muhlikat (مهلكات). Salah satu yang dibahas adalah “Bahaya Lisan”. Al-Ghazali menjelaskan bahwa memahami potensi kerusakan akibat ucapan adalah bagian dari kewajiban menjaga diri. Relevansinya? Sangat terasa, apalagi di era media sosial. Tanpa kontrol lisan—atau sekarang, tanpa kontrol jari—emosi mudah meledak, salah paham cepat viral, dan konflik digital pun tak terhindarkan.
Dalam literatur pendidikan klasik seperti kitab Ta‘lim, ilmu yang berkaitan langsung dengan kondisi yang sedang dihadapi ini disebut ‘ilm al-hal (علم الحال), yakni ilmu sesuai kebutuhan keadaan. Jadi bukan berarti ilmu lain tidak penting, tetapi ada skala prioritas.
Belajar itu bukan soal banyak-banyakan materi, tapi soal ketepatan dan kesiapan diri dalam mengamalkan. Wallahu a‘lam.
Ditulis oleh: Hj. Nidaussa'adah, M.Pd.I.