Berangkat dari permasalahan Negara yang begitu menjelimet, berbelit dan begitu sukar untuk diselesaikan, suatu masalah yang digenggam Negara yang secara tidak langsung akan kita rasakan bahwa masalah tersebut sangat berkaitan erat dengan yang namanya pesantren.
Disini pesantren bukanlah tokoh yang berperan sebagai tokoh antagonis melainkan melainkan tokoh protagonist dalam sebuah pertunjukan Negara.
Masuk ke dalam tema pembahasan kali ini, peranan pesantren dalam membentengi penduduk Indonesia khususnya kaum muslimin, sangatlah penting untuk menjaga adab, tatakrama, budaya dsbd dari serangan budaya asing yang merusak tatanan adab dan prilaku yang akhirnya imblas kepada masyarakat maupun Negara. Contohnya bias kita lihat ketika seseorang tak berakhlak, tidak punya adab kemudian berprilaku seperti berandalan, berbuat onar, berjudi, mencuri dsb. Dan akhirnya jika diketahui oleh pihak yang berwenang maka akan berhubungan dengan polisi yang menjebloskan ia ke dalam lapas (penjara) yang kian hari semakin padat saja
Disinilah peran pesantren membentengi negara dari masalah-masalah tersebut. Pertama-tama apakah yang dinamakan pesantren itu? Pesantren adalah lembaga pendidikan islam yang berasal dari kata santri yang diberi imbuhan ‘pe’ dan santri sendiri berasal dari singkatan san yang berarti manusia (insan) dan tri yang berarti tiga (three) yaitu tiga pokok yang harus digenggam oleh setiap manusia, (iman, islam dan ihsan). Jadi pesantren adalah suatu lembaga yang mencetak manusia supaya berpegang teguh kepada 3 unsur pokok tersebut.
Sedangkan menurut pandangan negara, arti pesantren hamper sama dalam definisi diatas, karena dalam sejarah republik Indonesia dalam mencapai kemerdekaan, banyak tokoh-tokoh agama yang beranjak dari pesantren seperti yang sudah lama kita kenal hadratus syaikh KH Hasyim Asy’ari, KH Wachid Hasyim, KH Wahab Chasbullah dan banyak lagi.
Sebelum terbentuknya Negara republik Indonesia, pesantren sudah jauh-jauh hari berdiri. Contohnya pesantren yang didirikan oleh KH ‘Abdussalam (mbah Shoichah) Tambakberas Jombang sejak tahun 1828 dalam rangka menyelamtkan diri dari tangan-tangan kejam para penjajah, sehingga berkembang pesatlah pesantren pada masa itu berdiri seantereo Indonesia untukbersatu memerangi para penjajah demi memperebutkan kata kemerrdekaan.
Negara seharusnya memberikan timbal balik atas jasa para ‘ulama, kyai dan pahlawan yang sangat berjasa bagi Negara dalam memerangi penjajah. Setidanya dengan cara memberikan penghargaan, selebihnya yang patut Negara berikan adalah memfasilitasi dalam hal ini para santri dalam proses belajar mengajar yang didukung oleh undang-undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Meskipun sikap Negara yang sepatutnya seperti itu, bukan artinya pesantren harus terlalu menggantungkan diri kepada Negara dalam hal ini pemerintah dalam kenyataan pesantren selalu berkembang dengan membangun fasilitas, sarana dan prasarana yang pastinya tidak sedikit menghabiskan dana yang cukup besar demi kesejahteraan santri, para pelajar maupun pengajar (kyai).
Terus jika benar pemerintah member perhatian khusus terhadap pesantren, terdapatkah buktinya? Barangkali pertanyaan ini akan dijawab dengan sigap oleh anggota DPR disana, dengan mengatakan bahwa Negara telah membantu para santri, dan pelajar dengan cara meringankan beban biaya sekolah mereka yang sudah di sediakan dalam anggaran APBN yang tak sedikit jumlahnya.
Adapun sifat kita sebagai santri harus terus mencintai tanah air ini sebagaimana hadits nabi yang mengatakan ?? ????? ?? ??????? kemudian kita harus siap menjadi penuntut dari para tokoh agama maupun Negara untuk memperjuangkan kemaslahatan Negara terutama para wakil rakyat dan kita harus bersifat aktif serta proaktif atas kesejahteraan bangsa dan Negara.
Untuk para alumni pesantren, pemerintah seharusnya lebih memberikan perhatiannya terutama dalam memberi beasiswa kepada para santri berprestasi yang mampu mengharumkan nama Negara. Sepertihalnya santri yang melanjutkan sekolahnya keluarnegri seperti al azhar Mesir, syiria, sudan, makkah dll. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pemerintah berusaha memulai programnya dengan mengadakan wajib belajar 9 tahun, BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dll. Tinggal kesiapan konsumen saja dalam memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. WallahuA’lam bisshowab.
Oleh : KH. HasibWahab