H.M.Syifa' Malik, M.PdI
Pada bagian pertama telah diulas tentang definisi dan pandangan ulama terkait klasifikasi harta. Dibagian kedua, kajian sudah pada ranah klasifikasi harta dan implikasi hukumnya dalam tinjauan fiqh muamalah.
Harta mutaqowwim
Maa yubakhul intifa' bihi syar'an (segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan pekerjaan dan boleh menurut syara' untuk memanfaatkannya)
Ghoiru mutaqowwim
Maa laa yubakhul intifa' bihi syar'an (kebalikan harta mutaqowim)
Implikas hukum:
Mitsli dan Qimi
Mitsli : Harta yang memiliki kesetaraan atau persamaan di pasar atau toko
Qimi : Harta yang tidak memiliki kesetaraan dan persamaan di pasar atau toko, mungkin sama barangnya tapi beda jenis dan kualitasnya.
Implikasi hukum;
Istikhlaki dan istikmal
Istikhlaki : Harta habis pakai atau satu kali pakai habis
Isti'mali : Harta yang dapat digunakan berulang kali, seperti baju tempat tidur kendaraan
Manqul ghoiru manqul
Manqul : Harta bergerak yang dapat dipindah dan diubah dari satu tempat ke tempat lain
Ghoiru manqul : Harta tidak bergerak yang tidak mungkin diubah dan dipindahkan
’Ain dan dayn
‘Ain : Harta yang berbentuk benda
Dayn : Harta yang masih dalam tanggungan orang lain, artinya pemilik hanya memiliki harta tersebut namun tidak memiliki wujudnya dikarenakan berada dalam tanggungan orang lain, bahasa lainnya tagihan.
Mamluk, mubah mahjur
Mamluk : Harta yang telah dimiliki baik secara pribadi, yayasan, pemerintah maupun badan hukum
Mubah : Harta yang tidak dimiliki seseorang, seperti hewan buruan kayu di hutan beserta buah buahannya
Mahjur : Harta yang dilarang syara' untuk memilikinya, baik karna harta itu harta waqaf maupun karna harta untuk kepentingan umum
Dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Dapat dibagi : apabila tidak ada kerugian dan madhorot bila dibagi seperti beras tepung
Tidak dapat dibagi: harta yang menimbulkan kerugian dan madhorot apabila dibagi seperti piring, mesin, kursi meja
Pokok dan khadil
Pokok (al-maalul ashl) : Harta yang menyebabkan harta yang lain.
Hasil : Harta hasil karna harta lain
Contoh : sapi adalah harta pokok dan susu adalah harta hasil
Khos dan aam
Harta Khoss : Harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta lain, harta ini tidak bisa diambil manfaatnya atau digunakan seenaknya kecuali atas seizin pemiliknya
Aam : Harta milik umum atau bersama. Harta model ini boleh diambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang disepakati bersama baik oleh suatu organisasi, pemerintahan.
Kesimpulan:
Demikian tulisan singkat tentang harta dalam pandangan qoidah ushul fiqh semoga ada manfaat dan gunanya.